Kamis, 01 Desember 2011

Mekanisme Pengambilan KTP Elektronik



 RINCIAN PROSES
1.    Penduduk dipanggil kembali untuk mengambil KTP Elektronik.
2.    Penduduk mendatangi  meja penerimaan berkas di tempat pelayanan KTP Elektronik untuk menyerahkan KTP lama dan surat panggilan  yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel oleh petugas pada saat verifikasi biodata penduduk dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris, penduduk diberi nomor antrian.
3.    Tenaga Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik dan  surat panggilan kepada operator dan menahan KTP lama.
4.    Berdasarkan nomor antrian Petugas Pendukung Pelayanan memanggil penduduk untuk mendatangi meja operator.
5.    Operator minta kepada penduduk menyerahkan nomor antrian.
6.    Operator meminta kepada penduduk wajib KTP untuk mencermati kebenaran data penduduk yang tertera pada KTP Elektronik dan yang terekam dalam Chip.
7.    Operator melakukan verifikasi sidik jari telunjuk tangan kanan atau kiri penduduk melalui pemadanan 1 : 1, untuk memastikan bahwa KTP Elektronik tersebut merupakan milik penduduk yang bersangkutan, apabila data penduduk sudah sesuai.
8.    Operator memberikan tulisan “berhasil” kalau hasil verifikasi datanya sesuai atau tulisan “gagal” kalau data hasil verifikasi tidak sesuai, di belakang nama penduduk pada surat panggilan.
9.    Apabila penduduk menyanggah kebenaran data pada KTP Elektronik, maka operator membuka dokumen pengesahan hasil verifikasi biodata penduduk dan hasil perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris penduduk yang telah ditandatangani penduduk secara elektronik.
10.    Operator tetap memberikan tulisan “berhasil”, apabila data penduduk sesuai dengan data pada dokumen pengesahan dan minta kepada penduduk utuk melakukan pembetulan kesalahan melalui pelayanan reguler.
11.    Operator menyerahkan KTP Elektronik, surat panggilan dan nomor antrian kepada petugas pendukung pelayanan.
12.    Apabila verifikasi data berhasil, Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik kepada penduduk dengan membuat tanda terima.
13.    Petugas Pendukung Pelayanan menyimpan surat panggilan, KTP lama dan nomor antrian serta tanda terima.
14.    Apabila hasil verifikasi data gagal, maka Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP lama dan Surat Panggilan kepada penduduk serta menyimpan KTP Elektronik dan nomor antrian.
15.    Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP Elektronik yang datanya tidak sesuai atau rusak dikembalikan ke Direktorat Jenderal Kependukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dimusnahkan.
16.    Petugas Pendukung Pelayanan menyerahkan KTP lama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dibuatkan berita acara untuk didokumentasikan dalam jangka waktu tertentu guna dipinjamkan penduduk yang memerlukan pada masa transisi.  Bila tidak diperlukan lagi KTP lama dimusnahkan.
17.    Petugas Pendukung Pelayanan mempersilahkan penduduk yang datanya tidak cocok melakukan penyempurnaan data di tempat pelayanan KTP Elektronik.
18.    Pengoperasian aplikasi dalam pembagian KTP Elektronik sesuai dengan Manual Aplikasi Perekaman Sidik Jari.

0 komentar:

Posting Komentar

Talang's Blog site