SLAWI – Tidak lama lagi Pemkab Tegal akan memberlakukan secara resmi penggunaan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Pemberlakuan penggunaan E-KTP tersebut terkait dengan pelaksanaan sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) secara On Line. Demi mendukung pelaksanaan program tersebut, dalam waktu dekat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal akan segera membentuk 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sejumlah wilayah.



1 komentar:
Assalamualaikum, saya mau tanya soal pembuatan e-KTP yang dibuat pada bulan Juli 2016 apakah sudah selesai atau kah belum. Saya atas nama Sony Badruzaman, mohon informasinya agar saya bisa segera mengambilnya. Terima kasih.
Posting Komentar