Kamis, 01 Desember 2011
PROSEDUR PEREKAMAN DATA PENDUDUK
Keterangan :
1. Mobilisasi Penduduk Wajib KTP
2. Penduduk wajib KTP mendatangi Tempat Pelayanan KTP Elektronik sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat panggilan dengan membawa KTP lama.
3. Penduduk menyerahkan surat panggilan dan memperlihatkan KTP lama kepada petugas pelayanan di tempat meja pelayanan dan minta nomor antrian.
4. Wajib KTP menunggu di ruang tunggu secara tertib sebelum dipanggil untuk pelayanan verifikasi biodata.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Talang's Blog site
0 komentar:
Posting Komentar